Tanah Bumbu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keorganisasian (keormasan) tahun 2024 di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (02/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H Ambo Sakka yang juga membuka acara secara resmi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengurus organisasi, terhadap peraturan yang berlaku terkait pengelolaan organisasi yang sah dan sesuai dengan hukum.
Bupati dalam sambutannya dibacakan Sekda Ambo Sakka dalam mengatakan organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai wadah partisipasi masyarakat, Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur. Untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat. Tak hanya itu, Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik.