
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Pencabutan Berita
6. Iklan