Hamdan Zoelva Tegaskan Belum Ada Kandidat Pilkada yang Didiskualifikasi MK Karena Pelanggaran TSM

Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, memberikan penegasan penting terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada kliennya. Hamdan menegaskan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat kepala daerah akibat tuduhan pelanggaran TSM.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menanggapi petitum gugatan yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Dalam gugatan itu, Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dengan tuduhan telah melakukan kecurangan TSM dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

“Sejauh ini, kami belum menemukan ada keputusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena pelanggaran TSM,” ungkap Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa keputusan diskualifikasi MK umumnya berkaitan dengan pelanggaran administratif, seperti masalah pendaftaran calon, bukan pelanggaran TSM.

Hamdan juga menyoroti satu-satunya kasus diskualifikasi yang terkait tuduhan TSM adalah kasus Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, menurutnya, keputusan MK dalam kasus tersebut didasarkan pada bukti yang sangat kuat hingga tingkat TPS, yang jauh berbeda dengan kasus sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan.

“Kasus Kotawaringin Barat itu sangat spesifik dan tidak dapat disamakan dengan perkara lain. Pelanggaran yang terjadi lebih banyak terkait masalah administratif pencalonan, bukan pelanggaran TSM,” tambah Hamdan.

Pernyataan ini muncul setelah kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang di MK pada Kamis (9/1/2025), meminta agar pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Martina menilai pasangan tersebut telah melakukan kecurangan masif selama kampanye, termasuk pengerahan aparatur negara secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kami meyakini ada banyak indikasi pelanggaran TSM, termasuk keterlibatan pejabat negara yang menggerakkan massa di tingkat daerah,” kata Martina saat membacakan petitumnya.

Meski gugatan ini terus berlanjut, Hamdan Zoelva tetap optimis bahwa permohonan diskualifikasi yang diajukan Andika-Hendi akan sulit dikabulkan, mengingat tidak ada preseden keputusan MK yang mendiskualifikasi kandidat Pilkada karena pelanggaran TSM.