Berkas 17 Tersangka Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, telah menyelesaikan pelimpahan tahap pertama berkas perkara untuk 17 tersangka kasus pabrik uang palsu yang beroperasi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kepada pihak kejaksaan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan pada Senin (12/1), bahwa berkas perkara tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak jaksa. “Untuk 17 tersangka pertama, sebagian berkas sudah selesai dan telah kami kirimkan ke kejaksaan untuk tahap pertama,” ujar Reonald.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari jaksa apakah berkas yang diserahkan sudah lengkap atau ada kekurangan. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melanjutkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk tahap kedua. “Kami membagi berkas menjadi empat bagian, masing-masing untuk para tersangka. Beberapa berkas sudah dikirim, sementara yang lain masih dalam proses,” tambahnya.

Terkait dengan tersangka utama, ASS, Reonald menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan. “Jika sudah lengkap, kami akan segera mengirimkan berkasnya ke jaksa. Jaksa akan meneliti, dan jika dinyatakan P21, kami akan melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang telah dinyatakan sebagai buronan dalam kasus pabrik uang palsu tersebut. “Kami masih dalam pengejaran. Setelah mereka ditangkap, kami akan mencocokkan peran mereka dengan keterangan tersangka lainnya,” kata Reonald.