Disdukcapil Tanah Bumbu Tegaskan Layanan Adminduk Gratis, Waspada Pungli.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa semua layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu sepenuhnya gratis. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (14/1/2025) sebagai komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).

“Tidak ada biaya apapun untuk pengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya,” tegas Gento.

Gento juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pungli dalam proses administrasi kependudukan. “Jika ada pungli, laporkan segera ke Disdukcapil Tanah Bumbu. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gento mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari potensi pungli. Menurutnya, pengurusan dokumen secara mandiri tidak hanya lebih efisien, tetapi juga mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri agar prosesnya lebih cepat, efisien, dan bebas pungli,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Disdukcapil Tanah Bumbu berharap masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memanfaatkan layanan tanpa khawatir akan biaya tambahan yang tidak semestinya. Disdukcapil Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjunjung tinggi prinsip transparansi.