Tanah Bumbu – Pemerintah, melalui kolaborasi empat kementerian, segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia untuk mengakses media sosial, sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Keempat kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menkomdigi Meutya Hafid, dalam acara Peluncuran Album Lagu ‘Kicau’ di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025), menyampaikan, “SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait, termasuk Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, dan Kementerian Kesehatan, dengan kemungkinan kementerian lainnya bergabung.”
Tim Kerja ini akan memulai tugasnya pada Senin, 3 Februari 2025, terdiri dari perwakilan kementerian terkait serta akademisi, tokoh pendidikan anak seperti Najeela Shihab dari PSPK, lembaga perlindungan anak Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto), dan psikolog.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Namun, bagaimana implementasinya di daerah? Mengingat saat ini banyak anak-anak yang bebas mengakses medsos, bahkan banyak yang membuat konten berisiko, seperti yang sering mengikuti tren sensual atau perilaku senonoh.
Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, menegaskan dukungannya terhadap penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak di tengah maraknya penggunaan perangkat digital.
“Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial akan menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda,” ujar Al Husain.
Diskominfosp Tanah Bumbu pun akan menjalankan berbagai langkah strategis sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, di antaranya sosialisasi dan pengawasan kebijakan pemerintah pusat.
“Diskominfosp akan mengadakan literasi digital di sekolah-sekolah untuk mendukung implementasi kebijakan ini,” lanjutnya.
Langkah-langkah yang diambil untuk mendukung implementasi aturan ini termasuk program edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan aman, serta gencar melakukan sosialisasi melalui media lokal, seminar, dan workshop.
Diskominfosp juga akan bekerjasama dengan orang tua dan sekolah untuk memantau serta membimbing anak-anak dalam penggunaan media sosial. Selain itu, pengawasan konten juga akan dilakukan melalui kerjasama dengan platform media sosial untuk memastikan batasan usia diterapkan dengan baik dan memantau konten yang tidak sesuai.
Kerjasama dengan dinas terkait sangat penting untuk efektivitas penerapan aturan ini. Diskominfosp Tanah Bumbu akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum, serta dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan kebijakan ini melindungi hak anak-anak.
Diskominfosp juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengatasi dampak kesehatan mental akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Melalui kolaborasi ini, diharapkan implementasi aturan pembatasan usia media sosial dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak,” tutup Al Husain.