Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap dibayarkan. Menurutnya, kedua tunjangan tersebut adalah hak para PNS yang tak dapat diganggu gugat. “Gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri, dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah mengonfirmasi hal ini,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, pada Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah tidak termasuk pemangkasan anggaran untuk belanja pegawai. “Gaji pegawai bukanlah bagian dari yang akan diefisienkan,” tegasnya.
Gaji ke-13, yang umumnya diberikan menjelang tahun ajaran baru, bertujuan untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Biasanya, gaji ini dicairkan pada bulan Juli atau Agustus. Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), biasanya diberikan sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 sempat membuat warganet resah setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah.
Namun, Menkeu Sri Mulyani segera mengklarifikasi isu tersebut, menyatakan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 PNS tetap ada dalam anggaran APBN 2025 dan sedang diproses. “Gaji ke-13 dan ke-14 sudah dianggarkan di APBN 2025. Sedang dalam proses,” ujarnya dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2). Meskipun demikian, Sri Mulyani belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah anggaran yang telah disiapkan atau tahapan pencairannya. Ia hanya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kepastian lebih lanjut.
Dengan klarifikasi ini, para PNS bisa merasa tenang, mengetahui bahwa hak mereka tetap diperhatikan oleh pemerintah meskipun adanya upaya penghematan anggaran negara.