Hotman Paris Hari Ini Diperiksa Terkait Kasus Sidang Ricuh Razman Nasution

Pengacara Hotman Paris dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Senin (17/2) hari ini.

Hotman akan dimintai keterangan mengenai kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

“Hotman Paris akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin, 17 Februari 2025, pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution dkk,” demikian tertulis dalam undangan yang beredar.

Pada 6 Februari lalu, PN Jakarta Utara resmi melaporkan Razman beserta timnya ke Bareskrim Polri terkait kericuhan dalam persidangan. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakarta Utara, Maryono, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena tindakan Razman dan timnya dianggap telah menghina martabat serta kehormatan lembaga pengadilan.

“Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis, 6 Februari lalu, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap lembaga kami adalah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).

Sebagai akibat kericuhan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.

Surat penetapan dengan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 itu dikeluarkan pada Selasa (11/2), yang bunyinya menyatakan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus, yang tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten, Suharjono, pada Selasa (11/2).

“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi ketetapan tersebut.

Akibat pembekuan sumpah advokat ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Razman dan Firdaus tidak lagi dapat berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).