Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap praktik penipuan online yang menggunakan modus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan lewat teknologi fake BTS (Base Transceiver Station). Kenali bahayanya di balik aksi ilegal ini.
Para pelaku penipuan memanfaatkan fake BTS atau BTS palsu yang mampu memancarkan sinyal layaknya BTS dari operator resmi. Dengan cara ini, mereka dapat mengirimkan SMS secara massal kepada ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Metode ini memungkinkan SMS penipuan—seperti tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi—langsung mencapai masyarakat. Karena tidak melewati jaringan resmi operator, upaya ilegal ini sulit dilacak dan dihentikan oleh pihak berwenang.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.
“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Selasa (4/3).
Hasil investigasi awal DJID menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan perangkat fake BTS di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan oleh perangkat tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan, membuktikan bahwa SMS penipuan ini dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.
Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat modus tersebut sering kali menargetkan nasabah layanan keuangan.
Pihak Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak dan menangkap para pelaku, serta memastikan penindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
“Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, dan keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan frekuensi radio untuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tegas Meutya.
Meutya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi yang diterima. Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal, terutama melalui SMS atau tautan yang tidak resmi, guna mencegah pembobolan rekening oleh pelaku.
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi akan intensif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan dapat mencegah bertambahnya korban.
Komdigi juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan, seperti penggunaan fake BTS.