Tanah Bumbu – Proyek Bendungan Kusan yang direncanakan dimulai pada Januari 2025 di Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hingga kini belum terlaksana. Tertundanya proyek ini disebabkan oleh beberapa kendala, terutama terkait perizinan dan tumpang tindih lahan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Guang Yin New Energy Indonesia pada 23 Juli 2024 untuk investasi pembangunan Bendungan Kusan dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). MoU tersebut ditandatangani di Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, menegaskan bahwa proyek senilai Rp2,7 triliun ini tidak dibatalkan, melainkan masih dalam proses penyelesaian administrasi dan teknis. Salah satu hambatan utama adalah belum selesainya pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh investor, yang diperkirakan akan selesai pada Desember 2024. Untuk mempercepat proses ini, Pemkab Tanah Bumbu telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proyek ini juga melibatkan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemkab Tanah Bumbu saat ini masih melakukan pengukuran lahan, karena sebagian area yang akan dibendung berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
“Nanti akan diukur dulu, baru ada ganti rugi,” ujar Andrianto kepada Radar Banjarmasin.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri LHK Nomor 469 Tahun 2024, yang memberikan izin kepada Pemkab Tanah Bumbu untuk memanfaatkan sekitar 2.014,24 hektare kawasan hutan untuk pembangunan bendungan. Namun, Pemkab Tanah Bumbu juga diharuskan memberikan kompensasi kepada PT Inni Joa, pemegang izin pemanfaatan hutan di area terdampak. Jika kesepakatan nilai ganti rugi belum tercapai, penetapan akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, dan pembayaran harus diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah nilai disepakati.
Selain masalah perizinan, proyek ini juga menghadapi kendala terkait tumpang tindih lahan dengan PT Pelsart Tambang Kencana, perusahaan tambang emas yang berencana beroperasi di kawasan bendungan. Pemkab Tanah Bumbu telah meminta KLHK untuk meninjau kembali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi tersebut.
“Jika ada pengeboran atau pengerukan gunung, kekuatan bendungan bisa terpengaruh,” kata Andrianto.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung pembangunan bendungan ini karena diyakini memberikan manfaat strategis bagi daerah. Pemprov juga menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas lain di atas bendungan. Namun, karena izin tambang emas diberikan oleh kementerian, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
“Yang jelas, kami sudah mengajukan keberatan kepada kementerian,” pungkasnya.