DPRD Tanbu Adakan Rapat dengan Camat dan BPD untuk Persiapan Pilkades PAW di Lima Desa

Tanah Bumbu – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar rapat bersama sejumlah camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Rapat ini menekankan pentingnya segera menggelar pemilihan kepala desa definitif agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan optimal.

Rapat yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) siang di ruang Komisi I DPRD Tanah Bumbu ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Bobi Rahman, didampingi Wakil Ketua, Makhruri, serta seluruh anggota Komisi I. Hadir pula Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ichan Siraji, dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Sibiani.

Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Karang Bintang, Angsana, Kusan Tengah, dan Kuranji. Setiap desa yang akan menggelar Pilkades PAW juga diwakili oleh BPD masing-masing, antara lain Desa Manunggal, Waringin Tunggal, Mekar Jaya, Muara Tengah, Tri Mulya, dan Desa Angsana.

Wakil Ketua Komisi I, Makhruri, menyampaikan bahwa hasil rapat menyimpulkan bahwa lima desa sudah dipastikan akan melaksanakan Pilkades PAW, sedangkan Desa Angsana masih menunggu kepastian lebih lanjut.

“Ada lima desa yang sudah pasti akan menggelar Pilkades PAW, sementara Desa Angsana masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Makhruri.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan Pilkades PAW akan dilakukan pada 10 Mei 2025 di masing-masing desa yang telah ditetapkan.

Sekretaris Dinas PMD Tanah Bumbu, Ichan Siraji, menegaskan bahwa dari enam desa yang saat ini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, lima desa sudah siap menggelar pemilihan.

“Dari enam desa yang masih dipimpin Pjs, lima desa telah memastikan akan melaksanakan Pilkades PAW, sementara Desa Angsana masih dalam pembahasan lebih lanjut,” jelas Ichan.

Dengan percepatan Pilkades PAW ini, diharapkan desa-desa yang selama ini dipimpin oleh pejabat sementara segera memiliki kepala desa definitif, sehingga pelayanan dan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.