Tanah Bumbu – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Acara ini berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (11/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ambo Sakka menegaskan bahwa riset dan inovasi daerah adalah kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) ini sangat krusial untuk memastikan perencanaan pembangunan yang lebih komprehensif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya Riset dalam Perencanaan Pembangunan
Sekda menjelaskan bahwa riset dan inovasi menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan. Tanpa riset yang mendalam dan akurat, kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak mencapai hasil yang optimal.
“Jika kita ingin menetapkan suatu kegiatan atau program, terutama yang bersifat jangka menengah dan panjang, maka riset menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar,” ujar Sekda Ambo Sakka.
Pemerintah daerah, lanjutnya, sangat mendukung upaya riset dan inovasi sebagai pijakan dalam menentukan arah pembangunan. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis pada kebutuhan masyarakat dan memiliki kualitas serta akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan Tim Ahli untuk Implementasi Perda
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Perda Riset dan Inovasi Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah membentuk tim tenaga ahli yang terdiri dari profesor dan doktor. Tim ini akan bertanggung jawab dalam perancangan, pelaksanaan, serta pemantauan implementasi Perda tersebut.
“Riset harus dilakukan oleh para ahli agar dapat menghasilkan data yang valid dan memberikan arah yang jelas bagi kebijakan pembangunan,” tambahnya.
Sekda juga menekankan bahwa riset yang dilakukan harus berbasis pada kebutuhan masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar menjawab permasalahan yang ada dan sesuai dengan harapan masyarakat. Jika Perda ini berjalan efektif, maka seluruh pembangunan dan perencanaan akan lebih tepat sasaran.
Perpisahan Sekda Ambo Sakka
Di akhir pidatonya, Sekda Ambo Sakka menyampaikan salam perpisahan dan permohonan maaf kepada seluruh peserta sidang. Ia mengungkapkan bahwa dirinya akan berpindah tugas ke Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin atas permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan sambutan terakhir sebagai Sekda Tanah Bumbu. Besok saya sudah mulai cuti, dan selanjutnya mungkin akan ada pelaksana harian yang ditunjuk untuk mengisi posisi saya,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu, pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perusahaan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.