Selama Ramadhan, Satpol PP dan Damkar Tanah bumbu Fokus Tertibkan Hiburan Malam

Tanah Bumbu – Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah bumbu telah melaksanakan lima kali operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM), seperti karaoke dan biliar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor: B/100.3.4.2//26/Pol-Dam-PPUD/II/2025, yang mengatur penutupan sementara usaha hiburan dan arena biliar selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Operasi penertiban dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir, Sungai Loban, dan Angsana. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa tempat karaoke yang masih beroperasi serta arena biliar yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Para pemilik usaha tersebut diberikan teguran keras dan diminta untuk segera menutup usaha mereka. Selain itu, pemilik tempat karaoke yang masih buka diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak membuka usaha selama Ramadhan.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.740 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, termasuk yang bernilai hingga Rp2 juta per botol. Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah bumbu, Syaikul Ansari, mengungkapkan bahwa seluruh botol miras tersebut telah diamankan dan akan dimusnahkan segera.

“Kami telah meminta pemiliknya untuk menandatangani surat pernyataan yang menyetujui pemusnahan barang bukti ini. Selain itu, kami juga memberikan surat teguran, dan jika mereka masih mengulangi pelanggaran, maka akan kami proses lebih lanjut secara hukum,” tegas Syaikul.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan. “Kami terus mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan malam di Tanah bumbu untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan suci ini,” pungkasnya.