Satgas Pangan Polri telah menetapkan batas toleransi untuk kekurangan isi pada kemasan Minyakita setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua distributor minyak goreng tersebut. Sidak ini dilakukan ke PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara, untuk memastikan bahwa produk Minyakita dijual sesuai dengan standar yang tercantum pada label kemasan.
Tim yang dipimpin oleh Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, bersama Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, melakukan pengukuran ulang isi kemasan Minyakita menggunakan gelas ukur.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa hasil pengukuran di kedua distributor tersebut menunjukkan bahwa takaran minyak masih sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Berdasarkan pengukuran yang kami lakukan, selisihnya masih dalam batas toleransi, yaitu 0,97 liter dari 1 liter yang tertera di label kemasan,” ujar Helfi saat meninjau Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu (12/3).
Saat ditanya apakah kekurangan sekitar 30 ml tersebut masih dalam batas wajar, Helfi menjelaskan bahwa selisih tersebut masih berada dalam ketentuan Direktorat Metrologi Kemendag. “Angka tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan, jadi tidak ada masalah,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Moga Simatupang mengimbau pelaku usaha untuk memastikan ukuran minyak dalam kemasan sesuai dengan yang tertera di label. “Kami ingin mengingatkan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran minyak sesuai dengan informasi yang ada di kemasan,” tambah Moga.
Meskipun hasil sidak menunjukkan tidak adanya pelanggaran terkait ukuran, Moga tetap mengingatkan agar produsen memastikan takaran minyak tetap sesuai standar yang ditetapkan. “Kami pastikan tidak ada masalah pada ukuran, masih dalam batas toleransi, namun pelaku usaha tetap harus memastikan takaran sesuai yang tertera di label,” tuturnya.
Di sisi lain, Helfi menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran minyak di luar batas toleransi. “Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, mereka dapat dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang mengancam dengan hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.