Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Minyakita dan Beras di Banjarmasin

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita dan beras di sejumlah lokasi di Banjarmasin pada Senin (24/3/2025). Langkah ini bertujuan memastikan takaran dan kualitas produk pangan sesuai ketentuan, serta mencegah potensi kecurangan yang merugikan konsumen.

Dalam sidak di Toko Yasin, Jalan Cemara Ujung, petugas menggunakan alat ukur khusus untuk memverifikasi volume minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter. Pemeriksaan ini dilakukan guna menghindari pengurangan takaran yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Pasar Muara Kelayan, di mana petugas menimbang ulang beras kemasan 5 kg dan 10 kg dari berbagai merek menggunakan timbangan portable. Pemeriksaan ini memastikan berat bersih sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Suparli, S.H., M.H., yang memimpin sidak, menegaskan bahwa Polda Kalsel berkomitmen melindungi hak konsumen.

“Jika masyarakat menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran atau produk pangan yang mencurigakan, segera laporkan ke Polda Kalsel,” ujarnya.

Pengecekan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang ditindaklanjuti oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus di bawah komando AKBP Amin Rovi, S.H.

Dengan langkah ini, Polda Kalsel berharap dapat menjaga stabilitas pasokan, kualitas, serta harga produk pangan di wilayah Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat mendapatkan produk yang layak dan sesuai standar.