Kasus Es Krim Beralkohol di Surabaya, Pelaku Cuma Didenda Ringan

Gerai penjual es krim yang mengandung alkohol di sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur, ternyata hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda sebesar Rp300 ribu.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Imam Safi’i. Ia menyebut telah menerima informasi bahwa berkas perkara penjualan es krim beralkohol itu telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Satpol PP sudah menyegel gerai tersebut dan menjerat pelanggarnya dengan Perda, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan,” kata Imam saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

Imam mengaku terkejut karena, berdasarkan berkas yang ia terima, pemilik gerai hanya dikenai sanksi ringan berupa sidang tipiring dan denda Rp300 ribu.

“Kami kaget ketika tahu berkasnya sudah masuk pengadilan dan hanya disidangkan sebagai tipiring. Lebih kaget lagi saat tahu vonisnya cuma denda Rp300 ribu,” ungkapnya.

Menurut Imam, seharusnya pelanggaran ini bisa dikenai hukuman yang lebih berat, seperti denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

“Kami berharap ke depan, pengadilan dan hakim benar-benar mempertimbangkan bahaya es krim beralkohol ini, apalagi jika sampai dikonsumsi oleh anak-anak,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak pemilik gerai dengan aturan lain yang lebih tegas agar memberikan efek jera.

“Kalau hanya disidang dan didenda Rp300 ribu, rasanya tidak cukup membuat jera,” tambahnya.

Sebelumnya, es krim yang dijual di sebuah mal di wilayah Surabaya Barat sempat viral di media sosial karena diduga mengandung minuman beralkohol. Hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menunjukkan es krim tersebut mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.

“Kami sudah menerima hasil lab-nya, dan benar es krim itu positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi anak-anak, apalagi anak-anak sangat suka es krim,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Sabtu (19/4).