Bupati Tanah Bumbu Respons Pandangan Fraksi DPRD Mengenai Dua Raperda Penting

Tanah Bumbu — Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), dr. H. M. Zairullah Azhar, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Yulian Herawati, menyampaikan tanggapan resmi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi prioritas. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Penyampaian tanggapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Gedung DPRD Tanbu pada Kamis (5/6/2025).

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi di DPRD.
“Segala saran dan kritik menjadi masukan berharga dalam menyempurnakan regulasi agar benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu,” ujar Yulian Herawati.

Lingkungan Jadi Prioritas

Menanggapi Raperda tentang RPPLH, Pemkab Tanbu menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup melalui serangkaian langkah nyata. Di antaranya meliputi pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengelolaan sampah terpadu, pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan, serta pemulihan lahan kritis melalui kegiatan reboisasi.

Pemkab juga terus mendorong penguatan kesadaran lingkungan sejak dini melalui pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci, melalui pelibatan dalam konsultasi publik, pelaporan mandiri, dan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya pelestarian lingkungan.

Meski demikian, Yulian mengakui masih terdapat tantangan signifikan, khususnya belum tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan di daerah.
“Akibatnya, pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan skala besar masih harus dilakukan oleh instansi di tingkat kementerian,” jelasnya.

Penataan Bangunan Sesuai Standar dan Zaman

Sementara itu, mengenai Raperda Bangunan Gedung, pemerintah daerah menekankan pentingnya regulasi yang menjamin penataan bangunan sesuai dengan standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan. Ketentuan tersebut juga harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Sebagai upaya modernisasi pelayanan publik, Pemkab akan mengintegrasikan proses perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selain itu, penetapan tarif retribusi akan mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Yulian menyampaikan bahwa sebagian substansi dalam regulasi sebelumnya telah dianggap tidak relevan dengan dinamika pembangunan saat ini. Oleh karena itu, pembaruan melalui Raperda dinilai mendesak. Saat ini, draf Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana juga sedang dalam proses penyusunan.

Tantangan dan Langkah Strategis

Dalam paparannya, Pj. Sekda tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan dalam implementasi kedua Raperda tersebut. Di antaranya adalah masih lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.

Untuk itu, Pemkab Tanbu merumuskan sejumlah langkah strategis, seperti intensifikasi sosialisasi, pelatihan bagi aparatur, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat.

Ajak Bersinergi Bangun Masa Depan

Menutup penyampaian tanggapan, Pj. Sekda Yulian Herawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam membangun Tanah Bumbu yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada masa depan.

“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan dan menjamin keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi momen penting yang menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan solutif demi kemajuan Tanah Bumbu.