Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tanah Bumbu atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan selama proses pembahasan hingga disetujuinya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (7/7/2025). Rapat tersebut merupakan agenda pengambilan keputusan terhadap LPj APBD 2024.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas sinergi dan kerjasamanya dalam menyelesaikan tahapan pembahasan LPj APBD 2024,” ujar Putu Wisnu saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menilai, persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut mencerminkan sinergi kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanah masyarakat serta mempercepat laju pembangunan demi kesejahteraan warga Tanah Bumbu.
Putu Wisnu juga memastikan bahwa seluruh proses penyusunan dan penyampaian LPj telah mengikuti ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tanah Bumbu akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat diberlakukan secara resmi.
“Harapan kami, dengan diberlakukannya perda ini secara efektif, dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud yang kita cintai bersama,” tambahnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanudin, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, jajaran BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.