DPMPTSP: Karaoke Fortune di Satui Belum Kantongi Izin Daerah

Tanah Bumbu — Keberadaan tempat hiburan malam di Kecamatan Satui kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (8/7/2025). Dalam forum tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu menyampaikan klarifikasi terkait perizinan sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di wilayah itu.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanah Bumbu, Yurianah, menegaskan bahwa hanya lima tempat karaoke di Kecamatan Satui yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah PRICES Family Karaoke yang berlokasi di Desa Sungai Cuka.

Sementara itu, satu tempat usaha lainnya, yakni Karaoke Fortune yang juga berada di desa tersebut, dipastikan tidak memiliki izin operasional. “Karaoke Fortune belum pernah mengantongi izin dari pemerintah daerah,” tegas Yurianah di hadapan para anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), dokumen tersebut tidak serta-merta mengesahkan aktivitas usaha hiburan malam. “NIB tanpa izin pariwisata dari daerah tidak sah,” ujarnya.

Yurianah menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan izin resmi dari pengelola Karaoke Fortune. Untuk memulai proses perizinan, pelaku usaha wajib mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa setempat serta dinas teknis terkait.

Menurutnya, tidak ada batasan jumlah tempat karaoke dalam satu kecamatan, namun pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Penjelasan ini diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas tempat hiburan malam di Kecamatan Satui serta mencegah potensi dampak negatif dari usaha yang tidak memiliki izin.