Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (4/8/2025). Pengesahan dilakukan melalui pendapat akhir seluruh fraksi yang secara bulat menyatakan persetujuan.
Ketiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Yulian Herawati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan. Ia menyebut, pembentukan regulasi yang berkualitas membutuhkan kecermatan dan kolaborasi yang kuat.
“Pembahasan Raperda bukan proses yang mudah. Perlu ketelitian, kecermatan, bahkan perdebatan yang konstruktif untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Yulian dalam rapat tersebut.
Yulian juga menegaskan bahwa Pemkab Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti keputusan DPRD dengan mengajukan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna memperoleh nomor register, sebagai syarat pemberlakuan resmi dari ketiga Perda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan disahkannya tiga Perda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang terencana, tertib, dan berkeadilan. Pemkab juga menekankan pentingnya kemitraan erat antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung terwujudnya visi Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.