Menuju Adipura 2025, Tanah Bumbu Fokus Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Facebook
Twitter
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan kesiapannya mengikuti penilaian Adipura tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. Dalam arahannya, Hanif memaparkan konsep baru Adipura yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, sebagai bagian dari strategi nasional menurunkan emisi dan menciptakan tata kelola lingkungan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, yang hadir mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa kesiapan Tanah Bumbu dalam penilaian Adipura 2025 sejalan dengan visi pembangunan daerah 2025–2030. Visi tersebut menitikberatkan pada penataan kota dan pembangunan desa berbasis lingkungan serta tata ruang yang terencana.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa penilaian Adipura tahun ini akan lebih ketat, berbasis pada capaian nyata pengolahan sampah. Pemerintah pusat menargetkan 51% sampah harus terolah melalui fasilitas Material Recovery Facility (MRF) pada 2025, dan 100% pada 2029.

Daerah peserta Adipura diwajibkan memiliki infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, dan fasilitas pengolahan energi dari sampah, seperti Refuse Derived Fuel (RDF). Selain itu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga harus memenuhi standar sanitary landfill atau minimal kontrol landfill.

Fokus utama penilaian diarahkan pada upaya pengurangan sampah dari rumah tangga sebelum mencapai MRF dan TPA. Menteri Hanif Faisol mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah segera mengidentifikasi kondisi lapangan dan melakukan percepatan pengelolaan sampah sebagai prasyarat mengikuti Adipura.

Penilaian Adipura 2025 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember. Daerah yang memenuhi standar pengelolaan akan berpeluang meraih predikat tertinggi seperti Adipura Kencana, Piala Adipura, dan Sertifikat Adipura, sementara yang belum memenuhi standar dapat memperoleh predikat Kota Kotor.