Tanah Bumbu, 8 September 2025 — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (8/9). Inisiatif ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi dan kemitraan yang saling menguntungkan.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menegaskan bahwa raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Dengan aturan tersebut, pelayanan publik diharapkan bisa berlangsung lebih efisien dan efektif.
“Kerja sama daerah juga menjadi instrumen penting untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperluas sumber pendapatan asli daerah,” kata Yulian dalam sambutannya.
Raperda yang diajukan mengatur ruang lingkup kerja sama mulai dari penyediaan pelayanan publik, investasi, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembinaan serta pengawasan, hingga skema pendanaan. Dengan adanya payung hukum ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap kolaborasi antar-pemerintah maupun dengan pihak ketiga dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Rapat paripurna DPRD yang menjadi momen pengajuan raperda ini menandai langkah konkret Pemkab Tanah Bumbu dalam memperkuat sinergi pembangunan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan warganya.