Pemkab Tanbu Ajukan Raperda Pembentukan 17 Desa Baru Tahun 2025

Facebook
Twitter
WhatsApp

Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (6/10/2025), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Pengajuan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa raperda tersebut disusun untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Raperda ini disusun untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Putu Wisnu saat membacakan sambutan Bupati.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi, sebanyak 17 desa persiapan dinyatakan layak menjadi desa definitif. Penilaian tersebut dilakukan setelah desa-desa bersangkutan memenuhi seluruh ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembentukan desa baru ini tidak hanya bertujuan memperluas wilayah administratif, tetapi juga sebagai upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan lokal.

Putu Wisnu berharap proses pembahasan raperda berjalan lancar dengan dukungan penuh dari legislatif. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat dibutuhkan untuk segera mewujudkan peraturan daerah tersebut.

“Kami sangat berharap dukungan dan masukan dari seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu agar pembahasan Raperda ini berjalan lancar. Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar peraturan ini segera disetujui bersama, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” ujarnya.