Pemkab Tanbu Ajukan Raperda Strategis untuk Kolaborasi Antar Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp

Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (7/10/2025).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting untuk membangun dasar hukum yang kuat dalam menjalin kerjasama lintas sektor, sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Putu Wisnu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa kerjasama daerah bukan hanya sebatas kebutuhan administratif, melainkan sebuah strategi pembangunan adaptif terhadap tantangan zaman. Ia menegaskan, semangat otonomi daerah harus diwujudkan melalui kolaborasi yang produktif demi mencapai visi “Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab”.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan yang efisien, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi pelayanan publik, investasi, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembinaan, hingga pendanaan.

Setelah disetujui oleh DPRD, Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025 akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register dan diberlakukan secara resmi.

Pemkab Tanah Bumbu optimistis penerapan peraturan ini akan menjadi pendorong utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.