Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan PP 28/2025, Perkuat Tata Kelola Perizinan Berkelanjutan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perizinan yang mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, mewakili Bupati Andi Rudi Latif. Dalam sambutannya, Eryanto menegaskan bahwa isu lingkungan dan tata bangunan kini menjadi sorotan baik di tingkat nasional maupun global. Ia menyebut PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penguatan terhadap sistem perizinan berbasis risiko yang lebih efisien dan terintegrasi.

“Perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu. Sebanyak 43 peserta hadir, terdiri atas pelaku usaha, camat, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan bangunan gedung.

“Pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap melalui sosialisasi ini, seluruh unsur yang terlibat dalam pembangunan dapat memahami dan menerapkan mekanisme izin lingkungan serta PBG dengan baik. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan di Bumi Bersujud.