Pemkab Susun Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko, Investor Diharapkan Kian Mudah Berusaha

Facebook
Twitter
WhatsApp

Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat reformasi perizinan usaha melalui Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko yang digelar di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025). Langkah ini menjadi komitmen daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, cepat, dan berlandaskan kepastian hukum.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu ini diikuti 20 SKPD teknis, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan. Para peserta merumuskan substansi rekomendasi kebijakan daerah yang menjadi dasar teknis bagi pengendalian risiko kegiatan usaha.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, menyatakan bahwa reformasi perizinan kini berfokus pada penilaian tingkat risiko. Usaha berisiko rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha, sedangkan sektor dengan risiko tinggi memerlukan verifikasi lebih mendalam serta persyaratan teknis yang ketat. Ia menilai dokumen rekomendasi kebijakan menjadi instrumen penting bagi perangkat daerah dalam menetapkan standar, klasifikasi risiko, hingga mekanisme pengawasan pasca-terbitnya izin.

Melalui ekspose ini, pemerintah daerah membuka ruang dialog dan sinkronisasi lintas instansi agar kebijakan yang dirumuskan tidak tumpang tindih, aplikatif, serta sesuai kebutuhan pelaku usaha dan investor. Kegiatan juga menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai narasumber untuk memastikan penyelarasan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sistem Online Single Submission Risk Based Approach.

Pemkab menargetkan hasil ekspose dapat mempercepat penyusunan kebijakan daerah yang pro-investasi dan mendorong Tanah Bumbu menjadi wilayah yang semakin ramah bagi kemudahan berusaha, sekaligus memperkuat tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel.