Tanah Bumbu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 di Aula Bakesbangpol, Gunung Tinggi, Batulicin, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memantau, menganalisis, dan mencegah potensi konflik sosial budaya akibat keberadaan aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Rakoor dihadiri unsur lintas sektor, mulai dari Bakesbangpol, Kejaksaan, aparat keamanan, hingga lembaga pemantau kebijakan publik. Tujuannya untuk menghimpun data akurat terkait pergerakan kelompok atau ajaran yang berpotensi menimbulkan gesekan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan isu keagamaan di Tanah Bumbu.
Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menegaskan bahwa daerah multikultural membutuhkan tata kelola kerukunan yang diperkuat kolaborasi berbagai pihak. Ia menyebut PAKEM berfungsi sebagai ruang mitigasi dini untuk menganalisis potensi konflik dan meningkatkan kapasitas aparat memahami dinamika sosial-keagamaan.
Kasi Intelijen Kejari Tanah Bumbu, Wazir Iman Supriyanto, menambahkan pengawasan aliran kepercayaan harus adaptif karena pola penyebaran paham menyimpang semakin kompleks. Menurutnya, PAKEM memiliki nilai strategis dalam mengidentifikasi ancaman ideologis sejak dini sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari risiko radikalisasi.
Rakoor PAKEM yang digelar dua kali setahun ini diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi. Dengan pendekatan berbasis data, temuan lapangan dapat ditangani lebih cepat melalui mekanisme koordinasi terpadu.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap tercipta ruang sosial yang harmonis, toleran, dan aman, sekaligus menjaga stabilitas masyarakat Tanah Bumbu.