Tanah Bumbu Dukung Pidana Kerja Sosial melalui Penandatanganan MoU

Facebook
Twitter
WhatsApp

Banjarbaru – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (10/12/2025). Penandatanganan dilakukan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan sosial. Pemerintah daerah berperan sebagai mitra strategis untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, pendekatan pemidanaan ini sejalan dengan penguatan sumber daya manusia dan kohesi sosial. “Pidana kerja sosial bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sarana edukatif yang memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan MoU dipimpin Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala daerah se-Kalsel dan jajaran Kejaksaan Negeri sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap kebijakan nasional di bidang hukum pidana.

Gubernur H. Muhidin menekankan pentingnya harmonisasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan dinamika sosial.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menyoroti peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan pelaksanaan pidana kerja sosial. Pendekatan ini diharapkan membuka peluang pemulihan dan integrasi sosial yang berkelanjutan, sekaligus memberikan contoh transformasi positif bagi mantan narapidana.