Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Selasa (27/1/2026), sebagai bagian dari langkah strategis mencegah praktik maladministrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
Kerja sama ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Tanah Bumbu dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Yulian, pelayanan publik yang optimal tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat. Pemerintah daerah terus mendorong pembenahan sistem birokrasi agar pelayanan dapat dirasakan secara merata di seluruh sektor.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawal kualitas pelayanan publik. Partisipasi warga, baik melalui pengawasan, pengaduan, maupun pemberian masukan, menjadi elemen krusial dalam menciptakan pelayanan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU bersama kepala daerah se-Kalimantan Selatan, termasuk Tanah Bumbu, menjadi sinyal positif bagi penguatan kepercayaan publik dan iklim investasi di daerah. Pelayanan publik yang berkualitas, menurutnya, menjadi fondasi utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Najih menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk kontrak moral antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kesepakatan ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak warga atas layanan publik yang prima.
Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap warga memperoleh layanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.