BANJARBARU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui penguatan penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Integrasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, jajaran pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di bidang tata ruang dan pertanahan guna memperkuat sinergi dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Rudi Latif menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam penataan ruang yang berkelanjutan, termasuk perlindungan lahan pertanian dan penguatan ketahanan pangan berbasis kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga keberadaan lahan sawah produktif agar tetap mampu menopang kebutuhan pangan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa penataan ruang menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pemanfaatan lahan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
Menurutnya, ruang yang terbatas harus dikelola melalui perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah juga terus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat penerbitan KKPR dan memberikan kepastian bagi investor.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan instrumen strategis untuk menjaga ketersediaan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan produktif. Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan diharapkan dapat mempercepat penetapan kawasan LP2B melalui regulasi daerah serta sinkronisasi tata ruang sesuai target nasional.
Rangkaian bimbingan teknis turut diisi pemaparan mengenai proses bisnis penerbitan KKPR oleh Direktorat Sinkronisasi dan Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang. Selain itu, disampaikan pula strategi optimalisasi pemenuhan Lahan Baku Sawah hingga 87 persen melalui integrasi data spasial yang akurat guna mempercepat penetapan kawasan LP2B di kabupaten dan kota.