BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Pengajuan raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan M Putu Wisnu Wardhana, dijelaskan bahwa perubahan perda merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi terbaru tersebut mengamanatkan penyesuaian sejumlah ketentuan mengenai Badan Permusyawaratan Desa agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Substansi yang mengalami perubahan di antaranya masa jabatan anggota BPD, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Menurut Bupati, perubahan regulasi di tingkat nasional berdampak langsung terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 sehingga perlu dilakukan penyempurnaan guna menjaga keselarasan norma hukum daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tidak hanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan menjadi penting agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan profesional dengan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya tersebut juga diharapkan sejalan dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029 dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif hingga tingkat desa.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H Hasanudin dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya. Pembahasan raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperkuat kelembagaan desa melalui regulasi yang selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.