Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat disiplin aparatur di era digital melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8/800.1.6.2/132/L/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial.
Kebijakan yang ditetapkan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, profesional, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
Surat edaran ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, disiplin, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus bagian dari implementasi Core Values ASN BerAKHLAK.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan Non ASN harus bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tetap menjunjung tinggi etika, norma, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama jam kerja, aparatur diwajibkan mengutamakan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial tidak boleh mengganggu produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga melarang aparatur melakukan siaran langsung atau live streaming untuk kepentingan pribadi selama jam kerja jika berpotensi mengganggu tugas. Sebaliknya, media sosial diarahkan untuk mendukung publikasi program pemerintah dan penyebarluasan informasi resmi.
Selain itu, ASN dan Non ASN dilarang mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup berlebihan atau flexing, serta perilaku konsumtif yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan dan integritas sebagai aparatur negara.
Dalam aspek etika digital, aparatur juga tidak diperkenankan menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, maupun informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi sarana produktif untuk menyampaikan informasi pembangunan, inovasi pelayanan publik, serta edukasi kepada masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan. Setiap pelanggaran akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan pegawai dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, beretika, dan adaptif terhadap transformasi digital, sekaligus menjaga kepercayaan publik.