Pemkab Tanah Bumbu Dorong Transparansi Lewat Penguatan PPID

Facebook
Twitter
WhatsApp

Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan ini menjadi forum peningkatan kapasitas pengelolaan layanan informasi publik sekaligus sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi tersebut memuat penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik yang lebih sistematis, serta perluasan keterbukaan informasi hingga tingkat desa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, menyampaikan kegiatan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Peserta diharapkan memahami dan mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal di daerah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Akhmad Salehuddin menyambut baik kegiatan tersebut.

Menurutnya, penguatan PPID akan mendorong peningkatan koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik menjadi lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta percepatan digitalisasi layanan informasi.

Pemkab Tanah Bumbu berharap penguatan PPID dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.