KUA-PPAS 2026 Berubah, Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pembangunan

Facebook
Twitter
WhatsApp

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (5/8/2026).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif hadir melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati. Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan perubahan anggaran daerah, sekaligus memastikan kebijakan pengelolaan keuangan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda Yulian Herawati, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, fraksi-fraksi, serta Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan.

Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu. Kolaborasi tersebut juga diperlukan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Kesepakatan yang terbangun merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati melalui Sekda Yulian Herawati.

Dalam penyusunannya, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada pendekatan pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja. Setiap program dan kegiatan diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang terukur dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Kebijakan anggaran tersebut juga diselaraskan dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain itu, penyusunan perubahan KUA dan PPAS mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat serta kondisi kemampuan keuangan daerah yang bersifat dinamis.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat kebersamaan dan semangat berAKSI dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS 2026, pemerintah daerah dan DPRD Tanah Bumbu diharapkan dapat terus menjaga sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran mendukung program pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Artikel Terbaru