BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset pemerintah daerah.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026), dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan. Sertipikat diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, aman dan akuntabel. Legalitas yang jelas memberikan kepastian dalam pemanfaatan tanah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan status kepemilikan tanah pemerintah tercatat secara jelas dan memiliki perlindungan hukum. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih tertib.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin turut menekankan pentingnya sertifikasi tanah pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Kepastian hukum diperlukan agar aset pemerintah dapat diamankan sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah. Legalitas tanah pemerintah menjadi salah satu perhatian karena memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, penyerahan sertipikat merupakan hasil sinergi Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah untuk memastikan tanah milik pemerintah memiliki kepastian hukum.
Pemkab Tanah Bumbu selanjutnya akan terus mendorong pengelolaan BMD secara tertib dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.