Polres Tanah Bumbu Sita 127 Cartridge Vape Berisi Etomidate Senilai Rp635 Juta

Facebook
Twitter
WhatsApp

BATULICIN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis baru Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Pengungkapan tersebut disebut sebagai salah satu kasus terbesar di jajaran Polda Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 127 cartridge vape berisi Etomidate dengan nilai sekitar Rp635 juta. Petugas juga mengamankan 271 gram sabu dan 20.155 pil Carisoprodol dari jaringan tersebut. Sejumlah tersangka telah diamankan dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Hasil Tindak Pidana Narkotika yang digelar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026). Kegiatan itu dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto, serta Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani.

Deny Hariyanto menyampaikan apresiasi Bupati Tanah Bumbu kepada jajaran Polres Tanah Bumbu atas keberhasilan mengungkap dan menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan bahwa Etomidate merupakan narkotika yang digunakan sebagai obat bius dan dalam kasus tersebut dikemas dalam cartridge rokok elektrik sehingga dapat dikonsumsi dengan cara dihisap melalui vape.

Etomidate tersebut disebut termasuk narkotika Golongan II. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena penggunaan narkotika melalui perangkat vape menunjukkan adanya pola peredaran yang berbeda dari konsumsi narkotika konvensional.

Pemkab Tanah Bumbu berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk mencegah peredaran narkotika, menjaga keamanan lingkungan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang.

Artikel Terbaru