Dalam rangka memperkuat kesiapan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga, kegiatan sosialisasi terkait prosedur importasi barang dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan digelar di Jhonlin Office Building, Batulicin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (27/5/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Dewan Nasional KEK, dan diikuti oleh delapan entitas usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT Jhonlin Group dan PT Anugerah Barokah Cakrawala.
Direktur Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Setangga, PT Dua Samudera Perkasa, Efgar Welmar Santos, menjelaskan bahwa KEK Setangga dibentuk sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Selatan, meningkatkan daya saing wilayah, serta menciptakan lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah melalui investasi sektor industri.

“Dengan berbagai insentif dan fasilitas khusus yang disediakan, KEK Setangga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan industri di Tanah Bumbu,” ujar Efgar dalam paparannya.
Sementara itu, Manajer KEK Setangga, Andhi Wibowo, menyoroti kesiapan pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia, khususnya dalam hal importasi barang modal. Ia mencontohkan PT Anugerah Barokah Cakrawala yang telah mengajukan proses importasi dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan seperti pembebasan bea masuk dan kemudahan prosedural lainnya.
Sejumlah pejabat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, di antaranya Muhammad Solafudin (Kepala Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus), Bambang Wijanarko (Kepala Biro Pengendalian KEK), serta perwakilan dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP C Kotabaru.
Para narasumber menegaskan bahwa KEK merupakan instrumen strategis nasional untuk mempercepat pelaksanaan usaha, memperkuat struktur ekonomi wilayah, serta menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan efisien. Fasilitas fiskal dan nonfiskal yang diberikan dirancang untuk menarik investor dan memperlancar arus produksi dan distribusi barang.
Sebagai informasi, KEK Setangga ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 sebagai kawasan ekonomi khusus di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kawasan ini merupakan salah satu KEK baru yang diproyeksikan menjadi pusat transformasi industri berbasis sumber daya lokal.