Menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025 dan memasuki Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam surat edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 tersebut, ditegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah, seperti di hotel atau tempat wisata.
Sebagai alternatif, kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana dan tertib di lingkungan sekolah, tanpa membebani orang tua siswa.
Khusus bagi sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dilarang memungut biaya apapun dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Begitu pula sekolah negeri, dilarang menarik biaya atau sumbangan selama proses PPDB, perpindahan siswa, serta pengadaan seragam dan buku yang terkait dengan proses tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah.
“Kami tidak ingin ada keluhan dari orang tua, apalagi sampai tersebar di media sosial. Sekolah yang melanggar akan kami beri sanksi tegas,” tegasnya.
Dinas Pendidikan mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari beban tambahan bagi orang tua siswa.