Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang membahas isu strategis pertanahan dan tata ruang di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025). Rapat yang digelar di Ruang Aberani Sulaiman ini dihadiri Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Sekdaprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, serta para kepala daerah dan pejabat terkait.
Dalam forum tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengakuan tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat. Ia menyatakan bahwa negara tidak hanya cukup hadir secara administratif, tetapi juga harus memberikan perlindungan nyata melalui pendaftaran dan pengelolaan yang adil.
Nusron mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 59 persen bidang tanah di Kalimantan Selatan yang terdaftar, dan hanya 41 persen yang telah bersertipikat. Ia mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan sistem perpajakan untuk meningkatkan legalitas kepemilikan lahan.
Masalah minimnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga menjadi sorotan. Dari target 105 RDTR di Kalimantan Selatan, baru 22 yang tersedia dan hanya 14 yang sudah terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha OSS. Menteri Nusron menekankan bahwa ketiadaan RDTR akan menghambat proses investasi dan perizinan usaha. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mempercepat penyusunan dokumen RDTR di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya percepatan inventarisasi dan verifikasi tanah ulayat. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan dukungannya terhadap agenda reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Ia menilai persoalan agraria dan tata ruang memerlukan sinergi lintas sektor karena menyangkut kepentingan pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah pusat dan daerah harus sejalan dalam upaya legalisasi aset serta penataan ruang yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan dialog interaktif serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun sistem pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan di Kalimantan Selatan.