Tanah Bumbu – Aktivitas warung remang-remang atau yang dikenal dengan sebutan warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dilaporkan mengalami penurunan drastis sejak didirikannya Posko Terpadu pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam. Keberadaan posko tersebut dinilai efektif menekan aktivitas yang selama ini meresahkan masyarakat.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan warung-warung yang sebelumnya ramai dikunjungi kini tampak lengang. Aktivitas pengunjung hampir tidak terlihat, terutama pada jam-jam yang sebelumnya dikenal padat. Kondisi ini dibenarkan oleh Ketua RT setempat yang menyebut situasi lingkungan kini jauh lebih kondusif dibandingkan sebelum Posko Terpadu beroperasi.
Penurunan aktivitas tersebut diduga kuat dipicu oleh kehadiran personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu yang berjaga di Posko Terpadu. Selain melakukan penjagaan, petugas juga rutin melaksanakan patroli dan pengawasan di sekitar kawasan KM 8 Sarigadung, yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas warung remang-remang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, melalui Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP, Supiansyah, membenarkan adanya penurunan signifikan aktivitas warung jablai sejak posko tersebut difungsikan. Ia menyebut pengawasan yang dilakukan secara intensif membuat pengunjung enggan mendatangi lokasi.
“Sejak Posko Terpadu berdiri dan patroli rutin kami lakukan, aktivitas warung remang-remang tidak lagi terlihat seperti sebelumnya. Kemungkinan besar pengunjung merasa takut atau enggan karena pengawasan yang ketat,” ujar Supiansyah.
Ia menegaskan Satpol PP akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas serta melaporkannya kepada pimpinan untuk langkah lanjutan.
Supiansyah juga mengungkapkan bahwa penanganan warung remang-remang di wilayah tersebut akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada 22 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk menangani warung-warung remang-remang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah provinsi, guna memastikan penertiban dilakukan secara menyeluruh dan sesuai kewenangan.