Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2026, Minggu (5/4/2026), di Mini Stage EXPO Tanbu 2026, Simpang Empat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi digital, khususnya dalam pengelolaan transaksi keuangan daerah yang transparan dan efisien.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menegaskan bahwa digitalisasi tidak sekadar modernisasi sistem, melainkan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebutkan, penerapan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan terbuka.
Menurutnya, implementasi elektronifikasi transaksi di Tanah Bumbu telah berjalan luas dan menjangkau berbagai sektor strategis, mulai dari pajak daerah, retribusi, layanan perizinan, hingga layanan kesehatan di rumah sakit daerah serta transaksi di pasar tradisional.
Sistem pembayaran daerah juga telah terintegrasi dengan Bank Kalsel, QRIS, serta berbagai kanal digital nasional yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara cepat, aman, dan praktis.
Capaian tersebut mengantarkan Kabupaten Tanah Bumbu mempertahankan status sebagai daerah kategori digital dan meraih peringkat ketiga terbaik dalam implementasi digitalisasi daerah tingkat Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bank Indonesia.
Untuk memperkuat langkah ke depan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menyusun rencana strategis percepatan digitalisasi daerah tahun 2026. Fokus utama meliputi perluasan kanal pembayaran pajak dan retribusi melalui sistem digital dan retail, integrasi penuh transaksi elektronik di seluruh perangkat daerah, serta target capaian 80 persen transaksi retribusi non-tunai pada triwulan keempat tahun ini.
Digitalisasi tersebut dinilai memberikan dampak signifikan, di antaranya mencegah kebocoran penerimaan daerah, meningkatkan transparansi melalui sistem pencatatan terintegrasi, serta mendukung keberlanjutan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam pengelolaan keuangan daerah.