Perkuat Daya Saing, 19 Usaha Mikro Tanah Bumbu Kantongi Sertifikat Halal

Facebook
Twitter
WhatsApp

BATULICIN – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerima sertifikat halal sebagai upaya memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Penyerahan sertifikat halal berlangsung di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Diskumdagri bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin.

Program tersebut merupakan bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 yang menyasar pelaku usaha mikro, khususnya sektor pangan olahan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif mendorong sertifikasi halal sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran produk lokal ke pasar yang lebih luas.

Plt Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum, tetapi juga dapat menjadi modal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk.

“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.

Menurut Romatua, legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan lebih banyak peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis. Dengan legalitas yang semakin lengkap, pemasaran produk dapat diperluas, termasuk melalui platform digital.

Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal juga didorong untuk meningkatkan legalitas lainnya, salah satunya melalui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, mengatakan proses pendampingan sertifikasi halal telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026. Tahapannya meliputi kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan, hingga proses sertifikasi.

Menurutnya, sertifikat halal menjadi langkah penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Adhytia juga mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kelengkapan legalitas dan kualitas produk. Hal tersebut dinilai dapat memperbesar peluang produk lokal masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun menjangkau pasar yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan fasilitasi sertifikasi halal tetap terbuka bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat. Pengurusan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui program fasilitasi yang disediakan pemerintah daerah.

Dengan semakin banyaknya produk usaha mikro yang memiliki sertifikasi halal, Pemkab Tanah Bumbu berharap produk lokal tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga semakin dipercaya konsumen dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Artikel Terbaru