BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan pemerintahan desa kepada DPRD Tanah Bumbu. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026), sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam rancangan tersebut, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali.
Raperda tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan lainnya, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa memuat sejumlah ketentuan mengenai penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial, serta tunjangan.
Rancangan regulasi tersebut juga mengatur ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa, sehingga pelaksanaan tugas dan kedudukan perangkat desa memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Bupati Andi Rudi Latif berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dengan adanya masukan dan saran dari DPRD Tanah Bumbu.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan agar kebijakan pemerintahan desa memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang.
Pemerintah daerah menargetkan kedua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.