Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu memberikan tanggapan resmi terkait kasus pemberhentian kontrak tujuh tenaga pengajar di Yayasan Ar-Rasyid Desa Segumbang. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Tanah Bumbu bersama pihak yayasan yang digelar di ruang rapat Komisi pada Selasa, 7 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari evaluasi tahunan yang dilakukan Yayasan Ar-Rasyid, yang berujung pada keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja tujuh guru. Keputusan mendadak ini memicu kekecewaan di kalangan guru-guru yang merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dan transparansi terkait keputusan tersebut.
Klarifikasi Dinas Pendidikan
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Tanbu, Sumaryono, menjelaskan bahwa hubungan kerja antara guru dan yayasan didasarkan pada kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Ia menekankan bahwa hubungan ini serupa dengan hubungan kerja di perusahaan. “Kami selalu mendorong peningkatan kompetensi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ungkap Sumaryono.
Ia juga menambahkan bahwa prosedur pengangkatan maupun pemberhentian tenaga pendidik sudah diatur dalam kesepakatan kerja yang ditandatangani di awal masa kerja. Hal ini bertujuan memastikan keputusan yang diambil yayasan atau lembaga pendidikan lainnya sesuai dengan prosedur yang transparan dan regulasi yang berlaku.
Pentingnya Transparansi di Sekolah Swasta
Pengawas Pendidikan Tanbu, H. Aliansyah, turut memberikan masukan terkait pengelolaan sekolah swasta, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan administrasi, termasuk di Yayasan Ar-Rasyid. “Sekolah swasta harus mematuhi aturan yang berlaku agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” tegasnya. Aliansyah juga mengingatkan bahwa pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan membangun kepercayaan antara yayasan, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Mediasi Berujung Damai
Dalam rapat mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai. Para guru yang diberhentikan akhirnya sepakat untuk tidak kembali mengajar di Yayasan Ar-Rasyid, meskipun mereka mengajukan tuntutan kompensasi terkait keputusan pemberhentian. Pihak yayasan menyatakan kesediaannya untuk membahas tuntutan kompensasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
Suasana rapat berlangsung dengan penuh kedamaian, diakhiri dengan saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dan komitmen untuk menjaga keharmonisan di dunia pendidikan.
Harapan untuk Masa Depan
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Semua pihak, baik yayasan, tenaga pendidik, maupun instansi terkait, menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih profesional, berkualitas, dan harmonis di Kabupaten Tanah Bumbu.