Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2025 akan tetap stabil, tanpa adanya perubahan, termasuk untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, tanpa mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Tarif listrik Triwulan I 2025 dihitung berdasarkan parameter ekonomi makro dari periode Agustus hingga Oktober 2024, yang seharusnya mengarah pada kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama dengan Triwulan IV 2024,” jelas Jisman.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN mendukung penuh keputusan pemerintah dalam menjaga tarif listrik tetap stabil untuk mendukung perekonomian nasional. PLN juga berkomitmen untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.
“Kami siap memastikan keandalan pasokan listrik demi mendukung perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan PLN siap menjalankan amanat tersebut,” ujar Darmawan.