BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya yang terjangkau atau bahkan gratis. Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Terdapat tiga kelas iuran, yaitu: Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan medis bagi para pesertanya, termasuk layanan berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis pengobatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Secara umum, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang tidak terkait dengan kebutuhan medis dasar atau pengobatan kesehatan yang sifatnya estetika atau kosmetik. Berikut adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
- Penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi kosmetik, seperti pemasangan behel.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan bunuh diri atau upaya menyakiti diri sendiri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan terkait masalah kesuburan atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau prosedur medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Penggunaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pelayanan yang dilakukan tanpa rujukan atau tidak sesuai aturan.
- Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang terkait dengan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
- Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan mengetahui daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memahami batasan-batasan dari program ini, sehingga dapat merencanakan pengobatan dengan lebih baik dan bijaksana.