Aplikasi Jagat yang belakangan ini viral diduga belum terdaftar di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aplikasi ini tidak tercantum dalam daftar PSE di laman resmi Komdigi, yang masih menggunakan nama domain Kominfo, nomenklatur lama kementerian tersebut.
Meski demikian, situs web platform Jagat, yang beralamat di Jagat.io, telah terdaftar sejak 18 Juli 2022 oleh Avatara Jagat Nusantara. Terkait masalah ini, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut. Ia juga mengonfirmasi bahwa tim aplikasi Jagat dijadwalkan untuk bertemu dengan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika pada Rabu (15/1).
“Tim Pengendalian sedang mempelajari permasalahan ini,” ujar Alexander saat dikonfirmasi mengenai status pendaftaran aplikasi Jagat, Selasa (14/1). “Pertemuan dengan Penyelenggara aplikasi dijadwalkan besok.”
Alexander tidak merinci apakah pertemuan tersebut hanya akan membahas status pendaftaran atau juga menyentuh dampak sosial dari aktivitas yang dilakukan aplikasi Jagat. “Tim Pengendalian akan menilai beberapa hal terkait masalah ini,” tambahnya.
Selain itu, Alexander menyebutkan bahwa Polri juga sudah mengambil langkah terkait ketertiban umum yang ditimbulkan oleh aplikasi tersebut.
Permainan Koin Jagat yang menggunakan aplikasi Jagat sebagai platform utama mendadak viral di media sosial, terutama di kalangan anak muda di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali. Permainan ini mirip dengan berburu harta karun di dunia nyata, dengan peserta berburu koin emas, perak, dan perunggu yang bisa ditukar dengan uang tunai.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengaku menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai aplikasi ini. Ia mengatakan menerima banyak pesan langsung di media sosialnya dan berjanji untuk terus memantau perkembangan aplikasi Jagat.
“Untuk aplikasi ini, saya menerima banyak DM dari teman-teman dan masukan dari banyak pihak,” kata Meutya di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/1). Ia juga menambahkan bahwa Komdigi sedang mempelajari lebih lanjut mengenai permainan Koin Jagat dan mempersiapkan langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah untuk menyikapi viralnya aplikasi tersebut.