Kemkomdigi Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

Pemerintah berencana memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang berisiko.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja yang akan mengkaji pembatasan tersebut.

“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan Tim Kerja untuk menyusun aturan perlindungan anak di internet, termasuk pembatasan akses media sosial berdasarkan usia,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2).

Tim kerja ini terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak, dan organisasi seperti Save The Children Indonesia serta Kak Seto. Mereka akan bekerja mulai Senin, 3 Februari.

“Presiden menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital, dan kami diberi waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikan kajian ini,” tambah Meutya.

Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mengurangi akses anak-anak terhadap konten negatif seperti pornografi, dengan Indonesia kini menempati peringkat keempat dunia dalam hal akses konten pornografi terbesar.

“Saat ini, kami juga belum membahas masalah perjudian online, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan isu-isu negatif lainnya,” ujarnya.

Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, lebih dari 5 juta kasus pornografi anak tercatat di Indonesia dalam empat tahun terakhir.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan bahwa 79,5 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 221 juta orang, sudah mengakses internet. Angka penetrasi internet terbesar berasal dari generasi Z (lahir 1997-2012) yang mencapai 87,02 persen, dan generasi post-Z (lahir setelah 2013) yang mencapai 48,10 persen. Mereka menghabiskan 97 persen waktu mereka di dunia maya melalui ponsel.