Pedoman Baru Uni Eropa Tentang AI: Pelanggar Siap Dikenai Sanksi

Uni Eropa memperkuat regulasi kecerdasan buatan (AI) dengan merilis pedoman penggunaan bagi perusahaan, situs web, hingga aparat kepolisian pada Selasa (4/2). Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang tengah berkembang pesat.

Salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah larangan bagi perusahaan untuk menggunakan AI dalam melacak emosi staf mereka. Selain itu, pedoman ini juga melarang situs web memanfaatkan AI untuk menipu pengguna agar membelanjakan uang mereka secara tidak wajar.

Pedoman yang diterbitkan oleh Komisi Eropa ini muncul di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mengatasi kompleksitas dan biaya pemenuhan peraturan undang-undang AI, yang merupakan regulasi pertama di dunia terkait penggunaan teknologi ini.

Undang-Undang Kecerdasan Buatan, yang sudah berlaku sejak tahun lalu, akan sepenuhnya diterapkan pada 2 Agustus 2026, dengan beberapa ketentuan yang mulai berlaku lebih awal. Sebagai contoh, larangan terhadap praktik tertentu sudah mulai berlaku pada 2 Februari lalu.

“Ambisinya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menyediakan atau menggunakan sistem kecerdasan buatan di pasar Eropa, serta bagi otoritas pengawas pasar. Pedoman ini bersifat tidak mengikat secara hukum,” ujar seorang pejabat Komisi Eropa, dilansir dari Reuters.

Beberapa praktik yang dilarang termasuk penggunaan pola-pola tersembunyi berbasis AI pada layanan yang dirancang untuk memanipulasi pengguna agar membuat komitmen keuangan besar. Selain itu, pedoman ini juga melarang aplikasi berbasis AI yang mengeksploitasi pengguna berdasarkan faktor usia, disabilitas, atau kondisi sosial-ekonomi mereka.

Pedoman ini juga melarang lembaga kesejahteraan sosial dan badan publik serta swasta lainnya melakukan penilaian sosial menggunakan AI dengan data pribadi yang tidak relevan, seperti asal-usul atau ras seseorang.

Pihak kepolisian juga dilarang menggunakan data biometrik untuk memprediksi perilaku kriminal seseorang, kecuali data tersebut telah diverifikasi terlebih dahulu.

Lebih lanjut, pedoman ini melarang pemberi kerja menggunakan webcam dan sistem pengenal suara untuk melacak emosi karyawan. Demikian pula, penggunaan kamera CCTV bergerak dengan teknologi pengenal wajah berbasis AI untuk tujuan penegakan hukum dilarang, dengan pengecualian terbatas dan pengamanan ketat.

Negara-negara Uni Eropa diberikan waktu hingga 2 Agustus untuk menunjuk otoritas pengawasan pasar guna menegakkan aturan terkait AI.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada denda yang berkisar antara 1,5 hingga 7 persen dari total pendapatan global perusahaan yang melanggar.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan China, undang-undang AI Uni Eropa lebih komprehensif. Di AS, aturan mengenai AI lebih bersifat sukarela dan ringan, sementara di China, pendekatannya bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan kontrol negara.