Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan, seluruh puskesmas, dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, yang berlangsung di ruang rapat Dinkes Tanah Bumbu, Senin (3/3/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyatakan bahwa kerja sama ini memperluas pusat layanan kecelakaan kerja bagi peserta. “Peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat mendapatkan layanan di puskesmas terdekat dan jaringannya,” ujar Vina.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Program Perlindungan Pekerja Rentan yang melindungi 43.362 pekerja. Program ini memastikan pengobatan kecelakaan kerja dapat diakses hingga ke desa-desa melalui puskesmas, tanpa biaya bagi pasien, karena seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat 14 puskesmas yang ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yaitu:
- Puskesmas Perawatan Simpang Empat
- Puskesmas Perawatan Satui
- Puskesmas Perawatan Pagatan
- Puskesmas Perawatan Lasung
- Puskesmas Batulicin
- Puskesmas Batulicin I
- Puskesmas Karang Bintang
- Puskesmas Mentewe
- Puskesmas Girimulya
- Puskesmas Teluk Kepayang
- Puskesmas Sebamban I
- Puskesmas Sebamban II
- Puskesmas Darul Azhar
- Puskesmas Pulau Tanjung
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Muhammad Yandi Norjaya, menambahkan bahwa seluruh puskesmas kini telah mengimplementasikan sistem online (e-PLKK), memudahkan pengecekan status peserta menggunakan NIK atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Dengan perpanjangan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan berharap dapat meningkatkan akses dan kenyamanan layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Tanah Bumbu.